224 Kasus Judi Online dan Darat, 381 Tersangka Diungkap Polda Jateng, Uang yang Diamankan Segini Jumlahnya

224 Kasus Judi Online dan Darat, 381 Tersangka Diungkap Polda Jateng, Uang yang Diamankan Segini Jumlahnya

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan terkait dengan ratusan kasus judi online dan darat yang diungkap jajaan polres dan Polda Jawa Tengah. -Humas Polda Jawa Tengah-radarcirebon.com

Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja,” tuturnya.

BACA JUGA:Kejuaraan Dunia BWF 2022, Ginting Nyaris Tumbang, Gregoria Menang Mudah

BACA JUGA:Cerita Rizdjar Nurviat Soal Coach Bima Sakti, Telat Salat Kena Denda

Di Pemalang, bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

BACA JUGA:Harga Telur Ayam Semakin Mahal, Pembeli Berkurang

BACA JUGA:Rizdjar Nurviat Subagja Pulang Kampung, Mampir ke SD Islam Al Azhar 3 Cirebon

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat.

BACA JUGA:Pencarian Anak Terseret Ombak di Pantai Mekarsari Indramayu Kembali Dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: