Kapolri Dipanggil Komisi III DPR RI, Sebut Motif Penembakan Brigadir J, Tonton di Sini

Kapolri Dipanggil Komisi III DPR RI, Sebut Motif Penembakan Brigadir J, Tonton di Sini

Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dipanggil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan kembali ditanya mengenai motif penembakan Brigadir J.-Parlemen Tv-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dipanggil Komisi III DPR RI, dalam rapat kerja membahas kasus penembakan Brigadir J.

Dalam pemaparan yang disampaikan Kapolri saat dipanggil DPR dalam rapat kerja Komisi III tersebut, diungkap mengenai motif penembakan Brigadir J hingga kronologi kejadian.

Agenda Kapolri dipanggil Komisi III DPR RI, masih berlangsung hingga saat ini. Dalam pemaparannya, Jenderal Listiyo Sigit menegaskan bahwa penanganan kasus penembakan Brigadir J adalah pertaruhan Polri untuk mengungkap kasus ini.

Timsus sudah memeriksa 52 saksi dan 4 orang ahli. Penyitaan terhadap 122 barang bukti, termasuk senjata api sampai CCTV.

BACA JUGA:Oli Mesin untuk Mobil Berusia di Atas lima Tahun, Simak Baik-baik Tips Berikut Ini

BACA JUGA:Kejuaraan Dunia BWF 2022: The Minions Hanya Butuh 25 Menit, FajRi Taklukan Tuan Rumah

Kapolri saat dipanggil Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan pemeriksaan didapatkan fakta bahwa kronologi awal terjadi tembak menembak adalah tidak benar.

Terdapat upaya rekayasa TKP, seolah terjadi tembak menembak oleh Irjen FS. "Peristiwa penembakan di Rumah FS, direncanakan lebih dulu di Rumah Saguling," kata Kapolri, Rabu, 24, Agustus 2022.

Disampaikan Kapolri, motif FS melakukan penembakan terhadap Brigadir J, karena yang FS marah dan emosi. Terutama setelah mendengar laporan dari PC.

Laporan tersebut terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kabupaten Magelang dan menciderai harkat dan martabat keluarga.

BACA JUGA:Peringati HUT Ke-77 RI, SBH Semakin Dekat dengan Rakyat

BACA JUGA:Tiga Santri Pesantren Tahfizh Sabilul Quran Sapu Bersih Gelar OBA

"Untuk (motif) lebih jelas akan diungkapkan di persidangan," jelas Kapolri, dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI.

Dalam pemaparannya, Kapolri juga menyampaikan bahwa tersangka PC menyampaikan surat sakit, sehingga belum diperiksa sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: