Pria Cabul di Ciracas Menerima Akibatnya Setelah Meraba Dada dan Bokong Korban

Pria Cabul di Ciracas Menerima Akibatnya Setelah Meraba Dada dan Bokong Korban

ilustrasi borgol--

Radarcirebon.com, CIRACAS - Seorang pria cabul di Ciracas diciduk polisi bersama remaja karang taruna.

Pria cabul dari Ciracas ini berinisial FA. Dia melakukan tindakan pelecehan seksual di RW 4, Jalan Usman, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur.

Dikatakan Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono, pihaknya menangkap pria cabul ini dibantu remaja karang taruna.

"Sudah ditangkap dan ditahan,"​ kata Kapolsek Ciracas dilansir JPNN.com.

BACA JUGA:Penampakan Ferdy Sambo di Sidang Etik, Lihat Ekspresinya

BACA JUGA:Kejuaraan Dunia BWF 2022: Hendra/Ahsan Tembus Perempat Final, Mantap!

Jupriono mengungkapkan, pria cabul di Ciracas ini dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi kejadian pelecehan seksual tersebut.

Pelaku tertangkap basah oleh remaja karang taruna dan sejumlah siswa SMA saat berulah di RW 4, Jalan Usman, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.

Petugas keamanan RW 4 Margono mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 22 Agustus sekitar pukul 14.30 WIB setelah kedapatan meraba dada dan bokong seorang perempuan.

BACA JUGA:Profil Komjen Ahmad Dofiri, Putra Indramayu Pemimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

"Sempat diamankan di rumah Pak RT. Kalau tidak diselamatkan, mungkin sudah habis dipukuli. Banyak warga yang emosional, termasuk siswa, karena teman mereka jadi korban," kata Margono.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan warga, pelaku bukan pertama kali melakukan pelecehan di jalan lingkungan RW 4.

Ketika diinterogasi, FA mengaku sudah 16 kali melakukan pelecehan seksual selama rentan waktu satu tahun, terakhir di berbagai wilayah Kecamatan Ciracas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com