Teddy Pardiyana Tersangka, Kasus Penggelapan yang Dilaporkan Rizky Febian
Teddy Pardiyana bersama pengacara Hotman Paris. Foto:-Hotmanparisofficial-Instagram
Radarcirebon.com, JAKARTA - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Rizky Febian, anak sulung Lina Jubaedah bersama komedian Sule.
Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka, diungkapkan diungkapkan oleh kuasa hukum Teddy, Wati Tresnawati dalam wawancara virtual, Sabtu (27/8).
Dikatakan Wati, bahwa kliennya juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (22/8), lalu.
BACA JUGA:Ada Pesawat 'Terdampar' di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Lihat!
BACA JUGA:Pencarian ABK Kapal Sida Rahayu 3 Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Sisir Laut Jawa
"Saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar, untuk BAP sebagai tersangka," jelas Wati kepada awak media dilansir dari JPNN.
Wati menambahkan bahwa, Teddy Pardiyana hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil Toyota Innova.
Sementara itu, dua kasus lain yang dilaporkan Rizky Febian berupa kos-kosan dan uang Rp5 miliar tidak terbukti.
"(Dalam) surat panggilan jadi tersangka, terkait mobil Kijang Innova seharga Rp 120 juta," kata Wati mengungkapkan.
BACA JUGA:Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Begini Nasib Tunjangan dan Pensiunan
Wati mengatakan kliennya bersikap koopertif selama menjalani pemeriksaan.
Ayah tiri Rizky Febian tersebut dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
"(Teddy) Kooperatif," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com