Ibu di Pekalongan Ditipu Dukun, Ritual Potong 1 Puting, 1 Payudara dan Bersetubuh dengan Anak

Ibu di Pekalongan Ditipu Dukun, Ritual Potong 1 Puting, 1 Payudara dan Bersetubuh dengan Anak

Seorang ibu di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ditipu dukun yang kini telah ditangkap polisi.-Hadi Waluyo/Radar Pekalongan-radarcirebon.com

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, 5 Tersangka Sudah Tiba Pakai Baju Oranye, Ferdy Sambo Bertemu Bharada E

Video tersebut dikirimkan ke tersangka. Jika ritual itu dilakukan, kata Arief, tersangka menjanjikan nanti akan membuka aura hitam korban dan aura hitam anak-anaknya.

"Bejatnya tersangka, ia meminta uang supaya apa yang telah dilakukan korban tidak dishare ke orang lain atau diupload di media sosial," ujarnya.

Penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Penyidik juga telah mengecek sejumlah uang yang telah ditransfer korban ke tersangka. Tersangka memeras korban sebanyak Rp 38 juta.

"Penyidik menetapkan Afrizal alias Sri sebagai tersangka. Yang bersangkutan kemarin diamankan di terminal bus saat akan melarikan diri kembali ke Riau," tandas Kapolres.

BACA JUGA:Apriyani/Fadia Mengamuk di Japan Open 2022, Wakil Kanada Langsung Angkat Koper

"Tersangka melalui akun Facebooknya menginbox korban sebagai seorang paranormal. Tersangka manyampaikan jika aura korban hitam," lanjutnya.

Afrizal juga mengatakan anak korban pun beraura hitam. Untuk membukanya ada beberapa ritual yang harus dilakukan, mulai dari mandi telanjang, potong puting payudaranya, dan lainnya.

Selanjutnya, beber Kapolres, media tersebut digunakan untuk melakukan pemerasan. Pelaku membagikan video tersebut ke rekan-rekan korban dan media sosial.

"Beberapa kali korban kirim uang. Setelah penyidik melakukan pendalaman, pelaku ternyata pacar jarak jauh korban. Akhirnya pelaku dipancing untuk datang ke Pekalongan, dan bisa diamankan," tambah Kapolres.

BACA JUGA:XL Terus Perluas Infrastruktur Jaringan di Sulawesi Tengah

Tersangka dijerat Pasal 15 Ayat 1 huruf L Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2022 subsidair Pasal 6 huruf c Undang undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dilakukan pemberatan sepertiga penahanan. Tersangka juga disangkakan Pasal 29 Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ditambahkan, untuk tangani kondisi psikologis anak korban Polres Pekalongan menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Pekalongan. Tim ini akan melakukan kunjungan untuk melihat kondisi anak-anaknya dan kondisi korban.

Artikel ini telah terbit di radartegal.com, dengan judul: Ditipu, Ibu di Pekalongan Potong Dua Puting dan Satu Payudaranya Serta Berhubungan Intim dengan Kedua Anaknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: