Oknum Polisi di Cirebon Dilaporkan Perkosa Anak Tiri, Kasus Ditangani Polresta Cirebon

Oknum Polisi di Cirebon Dilaporkan Perkosa Anak Tiri, Kasus Ditangani Polresta Cirebon

Seorang oknum anggota polisi di Cirebon dilaporkan ke Polresta Cirebon atas dugaan perkosa anak sambung atau tiri. -Ist/Ilustrasi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON  - Seorang oknum polisi di Cirebon diadukan ke institusinya sendiri atas dugaan perkosa anak sambung atau tiri.

Oknum polisi berinisial Briptu C yang bertuga di Polres Cirebon Kota itu, diadukan atas dugaan perkosa terhadap anak sambung atau anak tiri.

Adapun korban masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD. Oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan perkosa anak sambung tersebut, juga sedang didalami Polresta Cirebon.

Terlapor merupakan anggota Polres Cirebon Kota (Ciko), sementara kasusnya diadukan ke Polresta Cirebon sesuai lokasi kejadiannya.

BACA JUGA:Kritik Bangdul606: BBM Naik 10 Ribu Kecil Bagi Wong Cirebon, Tetap Dukung Pak Jokowi 3 Periode

BACA JUGA:Hyundai Motors Indonesia Gelar Hyundai STARGAZER Driving Day – a Journey with the Star

Ibu korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Cirebon. Hingga kemarin pelaku masih belum ditahan.

Sementara sebagai pelengkap barang bukti, keluarga melakukan visum area kemaluan di 2 rumah sakit: RS Ciremai dan RS Sidawangi.

Ibu korban mengatakan, pelecehan seksual dilakukan selama setahun terakhir. Saat malam hari. Kala si ibu sedang tertidur.

Ia tak pernah memergoki langsung. Kecuali mendengar keterangan dari korban. Peristiwa ini membuat anak kelas 6 SD itu trauma.

BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Cikijing Majalengka Berhasil Diungkap

BACA JUGA:Daniel Mananta Jadi Mualaf setelah Berbincang dengan UAS? Ini Jawabannya..

Termasuk ketika bertemu dengan laki-laki seusia atau mirip ayah tirinya tersebut. Senin sore, 6, September 2022, korban dan sang ibu dimintai keterangan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kekerasan dan pencabulan. Proses hukum berlanjut ke penyidikan. Aduan ditindaklanjuti menjadi laporan polisi (LP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: