Warga Jabar Siap-siap, Bantuan Subsidi Upah Akan Segera Cair, Ini Syaratnya
Bantuan subsidi upah akan segera cair untuk warga yang memenuhi syarat. Foto: -Situs Resmi Kemenaker-
Sementara itu, untuk PNS, Polri, dan TNI tidak akan mendapat bantuan sosial ini.
Selain itu, pekerja atau buruh yang telah mendapat bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak akan mendapat BSU 2022 ini.
Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.
Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.
"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi.co