Pengamat: Pusat Tak Berhak Ambil Alih Guru dan Penyelenggaraan Pendidikan
CIREBON-Menyikapi rencana pengambilalihan guru dan tenaga pendidikan oleh pemerintah pusat direaksi oleh kalangan akademisi. Pengamat Hukum DR Sugianto SH MH, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak bisa serta merta mengambil alih urusan guru, tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan karena hal itu merupakan kewenangan pemerintahan daerah sesuai amanat yang ditegaskan dlam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jelas dalam pasal 14 huruf F , dengan semangat otonomi daerah selama 13 tahun Pemda Kabupaten/Kota sudah melaksanakan desentralisasi sesuai kewenangan Bupati/walikota sebagai kepala daerah,” ujarnya akademisi IAIN Syekh Nurjati ini.
Berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sesuai UU Nomor 20 th 2003 jo UU 14 th 2005 tentang Guru dan Dosen yang diimplementasikan dalam PP 17 tahun 2010 bahwa pemerintah pusat sebaiknya tidak seharusnya mengambil alih kewengan daerah khususnya tentang urusan guru.
“Bberikan kepercayaan pada pemerintah daerah dalam hal ini bupati/ walikota , pengamatan saya desentralisasi pendidikan masih dianggap baik sesuai semangat otonomi daerah. Jangan terlalu mudah merevisi UU Nomor 32 th 2004 khusus penyelenggaraan pendidikan dalam pasal 14,\" imbuh mantan Calon Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (ful/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: