Gas Melon Oplosan di Kuningan, Oknum Kepala Desa Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

Gas Melon Oplosan di Kuningan, Oknum Kepala Desa Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

Oknum Kepala Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan menjadi tersangka gas oplosan.-M Taufik-radarcirebon.com

Adapun peran para pelaku dalam kasus ini, Dhany mengatakan, tersangka MS bertugas memegang tabung gas dan tersangka A bertugas melakukan penyuntikan menggunakan jeruji besi velg motor yang sudah dimodifikasi. Adapun tersangka US adalah pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

Kemudian, pelaku menjual gas tabung nonsubsidi tersebut ke sejumlah toko dan warung di wilayah Kecamatan Kadugede dengan harga umum, yaitu Rp100.000 untuk tabung isi 5,5 kilogram, Rp210.000 untuk tabung isi 12 kilogram dan  Rp1,1 juta untuk tabung isi 50 kilogram.

BACA JUGA:Hadir Semakin Young dan Trendy di Era Modern, Berikut Tampilan Terbaru Yamaha Mio M3 125

BACA JUGA:Waspada! Wartawan di Pasuruan Nyaris Meninggal Dunia Setelah Menerima Paket

"Pelaku mengaku telah menjalankan usaha suntik gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi ini selama dua tahun. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian senilai Rp1,3 miliar," ungkap Dhany.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ratusan tabung gas melon yang telah kosong dan beberapa masih isi dan puluhan tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan tabung gas isi 12 kilogram serta 10 tabung gas isi 50 kilogram.

Kemudian satu unit mobil L-300 yang digunakan pelaku untuk mengangkut tabung gas ikut diamankan petugas, berikut alat suntik gas, timbangan hingga papan pangkalan gas 3 kilogram atas nama US disita sebagai barang bukti.

"Ini menjadi peringatan untuk masyarakat, khususnya para pemilik usaha pangkalan gas elpiji untuk tidak main-main dalam menjalankan usahanya. Perbuatan mengalihkan gas subsidi dan menjualnya dalam kemasan nonsubsidi adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara," ungkap Dhany.

BACA JUGA:Polres Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Santri Pondok Pesantren Gontor

BACA JUGA:Menko Polhukam Mahfud MD: Polri Sudah On the Track Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Atas perbuatan tersebut, Dhany menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: