COD Sabu di Depan Goa Sunyaragi Cirebon, Pelaku Keciduk Polisi yang Menyamar

COD Sabu di Depan Goa Sunyaragi Cirebon, Pelaku Keciduk Polisi yang Menyamar

Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar dan Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah menunjukkan barang bukti dari tersangka UJ dan tersang SR yang ditangkap karena COD narkoba jenis sabu di depan Goa Sunyaragi.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - COD narkotika jenis sabu di depan Objek Wisata Goa Sunyaragi, berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.

Petugas yang menyamar sebagai pembali, berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang menggunakan sistem tempel dan COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon.

Saat diamankan, pelaku berinisial SR tidak bisa berkutik. Pengedar narkotika jenis sabu tersebut, tak menyangka kalau COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon kali ini bakal bertemu dengan petugas dan membuatnya ditangkap.

"Pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melakukan undercover buy. Sehingga berhasil menangkap tersangka di depan Goa Sunyaragi," kata Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah.

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Napi Lapas Gintung Cirebon Terungkap, Kurir Ditangkap, Barang Buktinya Wow!

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Berhasil Diplomasi Politik dan EkonomI di IPEF

Diungkapkan Kapolres, tersangka SR ditangkap pada hari Senin, 5, September 2022 sekitar pukul 10,00 WIB.

Petugas Sat Narkoba Porles Cirebon Kota melakukan penyamaran dan mengungkap transaksi 7,54 gram sabu di depan Wisata Goa Sunyaragi.

"Pengakuan pelaku barang didapat dari saudara BM yang masih didalami. Rencana narkoba akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Ini Dia Sosok Rahmat yang Pamer Makan Kucing untuk Sarapan

BACA JUGA:Gas Melon Oplosan di Kuningan, Oknum Kepala Desa Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: