Oknum Karyawan JNE Jual Beli Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Berakhir di Penjara
Oknum karyawan JNE jual beli ganja telah ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten. Foto: -Humas Polda Banten-JPNN.com
Radarcirebon.com, SERANG - Oknum karyawan JNE kedapatan jual beli ganja pakai jasa pengiriman tempat dia bekerja.
Oknum karyawan JNE jual beli ganja ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten. Jumlahnya tiga orang. Ketiga pelaku ini melakukan transaksi jual beli ganja melalui jasa pengiriman JNE.
Dikatakan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, ketiga pelaku berinisial FR (26) dan RM warga Bogor, serta RS (33) dengan alamat tempat tinggal di Jakarta Barat.
Disebutkan bahwa, pengungkapan kasus ini awalnya dilakukan pada Sabtu 8 September 2022.
BACA JUGA:Jasad Hilang, Ibu dan Adik Tarminah Masih Utuh, Kain Kafan Tidak Rusak
BACA JUGA:MotoGP Jepang 2022 Terancam Batal, Diprediksi Akan Ada Badai Terkuat di Bumi
"Pengungkapan awal dilakukan pada Sabtu (8/9), satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan oknum karyawan perusahaan JNE," terang AKBP Meryadi saat konferensi pers di Mapolda Banten, dilansir dari JPNN.
Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan mengungkapkan bahwa, sebelum penangkapan pihaknya sudah mendapatkan informasi.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ada peredaran ganja dengan modus menggunakan paket lewat jasa JNE.
"Menindaklanjuti informasi itu pada Sabtu (10/9) tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pengecekan ke gudang transit JNE yang berada di Tangerang," ujar Nico.
Dia mengatakan pada saat pengecekan ditemukan paket berisi ganja yang dikirim dari Medan, Sumut, dengan tujuan Bogor.
"Kami langsung melakukan pengawalan, mengontrol pengiriman serta berkoordinasi dengan JNE pusat Bogor," kata dia.
Dia menjelaskan pemantauan dilakukan sampai dengan alamat penerimanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com