Update Kasus Penganiayaan Anak SLB di Susukan Kabupaten Cirebon, Simak Penjelasan Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton saat konferensi pers kasus dugaan penganiaayan terhadap anak SLB di Susukan. Foto:-Tangkapan layar-RADARCIREBON.COM
“Para pelaku masih kita periksa di Sat Reskrim Polresta Cirebon untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Anton.
Anton juga mengungkapkan, para pelaku dalam keadaan sadar ketika melakukan tindakan kekerasan kepada korban. Tidak sedang mabuk minuman keras.
Selain penganiayaan yang kali ini terjadi, Anton juga mendapat informasi peristiwa kekerasan lain yang dialami korban. Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan.
“Pernah katanya korban juga mendapat perlakuan seperti itu, tapi masih dalam tahap pendalaman,” jelas Anton.
Sementara itu para pelaku diancam dengan Pasal 80 juncto 76 C UU RI Nomo 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: