KPK Lakukan OTT Terkait Perkara MA, Nurul Ghufron: Sangat Menyedihkan

KPK Lakukan OTT Terkait Perkara MA, Nurul Ghufron: Sangat Menyedihkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. 

BACA JUGA:17 Kabupaten dan Kota di Jabar Raih Opini WTP Lima Kali Beruntun, Termasuk Cimajakuning

"Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu 21 September 2022 malam.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

BACA JUGA:Viral, Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Nyanyi Pergilah Kasih Kejarlah Selingkuhanmu

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase