Musim Pancaroba Waspadai Demam Berdarah, Kemenkes Berikan Beberapa Langkah Pencegahannya
Ilustrasi demam berdarah-Pixabay-
Radarcirebon.com, JAKARTA - Saat ini musim sedang tidak menentu. Siang hari, terik matahari begitu menyengat. Sementara, pada malam hari suhu udara langsung dingin.
Tentu saja, hal ini perlu diwaspadai, karena memasuki musim peralihan atau pancaroba.
Musim pancaroba ini biasanya ditandai dengan meningkatnya angka kasus Dengue/DBD di Indonesia.
BACA JUGA:Dinilai Masih Undervalue, BRI Lakukan Buyback Saham
Hingga kini, kasus DBD mengalami peningkatan, sehingga harus segera diantisipasi oleh semua pemangku kebijakan di daerah.
Berdasarkan catatan dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) sampai Minggu ke 36, jumlah kumulatif kasus konfirmasi DBD dari Januari 2022 dilaporkan sebanyak 87.501 kasus (IR 31,38/100.000 penduduk) dan 816 kematian (CFR 0,93 persen).
“Secara umum terjadi peningkatan kasus Dengue. Kasus paling banyak terjadi pada golongan umur 14-44 tahun sebanyak 38,96 persen dan 5-14 tahun sebanyak 35,61 persen,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu di kutip dari fin.co.id, Senin 26 September 2022.
BACA JUGA:Danlanal Cirebon dan Komandan KRI Dewaruci Kunjungi Keraton Kasepuhan Cirebon
Disebutkan, penambahan kasus berasal dari 64 kabupaten/kota di 4 provinsi diantaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Kabupaten/Kota yang mencatat kasus DBD tertinggi di antaranya Kota Bandung dengan 4196 kasus, Kabupaten Bandung sekitar 2777 kasus, Kota Bekasi dengan 2059 kasus, Kabupaten Sumedang sekitar 1647 kasus, dan Kota Tasikmalaya dilaporkan sebanyak 1542 kasus.
Maxi mengungkapkan, pihaknya terus melakukan upaya pengendalian dan pencegahan yang masif dan simultan dengan melibatkan seluruh pihak baik tingkat pusat maupun daerah.
Pada 6 September lalu, Kemenkes melalui Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular telah mengirimkan surat kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota, meminta agar Dinas Kesehatan meningkatkan kewaspadaan dengan aktif melakukan pengendalian Dengue lebih dini.
BACA JUGA:3 Pilihan Ameena Saat Tedak Sinten, Kejadian Aurel Waktu Kecil Terulang Lagi
Pertama, melakukan upaya pencegahan dan pengendalian melalui Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus di tempat – tempat umum dan tempat – tempat institusi untuk mencapai Angka Bebas Jentik > 95 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase