Bharada E Siap Jalani Persidangan, Begini Kata Ronny Talapessy

Bharada E Siap Jalani Persidangan, Begini Kata Ronny Talapessy

Pengakuan Bharada E terbaru kepada Komnas HAM.-dokumen-radarcirebon.com

“Sudah kami (koordinasikan) dengan LPSK. Soal persidangan sudah kami akan serahkan nanti ke majelis hakim. Prinsipnya kami siap (menghadapi persidangan),” ungkap Ronny.

Sisi lain, Bharada E juga menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan penasihat hukumnya, Deolipa Yumara, atas pencabutan surat kuasa.

Ronny mengaku fokus mendampingi Bharada E menghadapi sidang pidana. Untuk sidang gugatan perdata, dilimpahkan kepada penasihat hukum yang telah ditunjuk.

“Untuk sidang perdata diwakili sama rekan saya,” ujar Ronny Talapessy.

BACA JUGA:Wisata Pantai Kejawanan Cirebon Ditutup Sementara, Disbudpar: Kami Tidak Ingin Fasilitasnya Dirusak Oknum

Sidang gugatan perdata Rp 15 miliar atas pencabut surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.

Siang ini penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kepada JPU Kejaksaan RI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, pelaksanaan pelimpahan tahap II dilakukan di lobi Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.

Penyidik telah melakukan penyerahan awal barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan verifikasi karena jumlah barang bukti yang cukup banyak mencapai tujuh kontainer. (ant/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com