Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Tinggalkan Kejaksaan, ’Istri Saya Tidak Melakukan Apa-apa’

Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Tinggalkan Kejaksaan, ’Istri Saya Tidak Melakukan Apa-apa’

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto:-Ricardo-JPNN.com

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar Sambo.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," tambahnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga.

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Selain itu, dalam kasus obstruction of justice, terdapat tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:Nugroho Setiawan, Satu-satunya Orang Indonesia dengan Lisensi FIFA Security Officer, Tersingkir dari PSSI

Sebelu kedatangannya, barang bukti kejahatan Ferdy Sambo CS satu mobil sudah diterima Kejaksaan Agung dari pihak Bareskrim.

Penyerahan barang bukti dari tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait Pasal 340 380 dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu 5 Oktober 2022.

Selain berkas perkara dan barang bukti, nantinya para tersangka juga dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan pada hari ini dari Bareskrim Mabes Polri.

"Pada hari ini sesuai KUHP kami akan menindaklanjutinya mengambil langkah dan kewenangan UU bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami," buka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

Fadil juga menjelaskan, tujuan penahanan sebagaimana untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat sederhana ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, AK dan ARAkami lakukan penahanan di Mako Brimob, yang lain di Bareskrim polri. Untuk tersanhka RR, RE dan KM juga di Bareskrim, Untuk ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI," jelas Fadil.

Artikel ini telah diterbitkan Disway.id dengan judul: Pembelaan Sambo Pada Putri Candrawathi Sebelum Tinggalkan Kejaksaan, ’Istri Saya Tidak Melakukan Apa-apa’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: