Sengketa Pangonan Sudah Inkracht

Sengketa Pangonan Sudah Inkracht

INDRAMAYU - Dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 143.13/Kep.286-Otdes/2012, tentang pembagian aset tanah eks pangonan, merupakan langkah yang diambil setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan. Keputusan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap itu, diharapkan bisa diterima oleh semua pihak. Keputusan yang telah melalui serangkaian proses hukum itu juga harus dilaksanakan dan jangan sampai memunculkan persoalan baru. “Segala upaya telah ditempuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dan telah ada keputusan yang mengikat. Mau bagaimana lagi, mari kita terima putusan itu dan melaksanakan hasil putusannya,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Drs H Abdul Rozaq Muslim MSi, Jumat (6/12). Menurutnya, putusan yang telah dikeluarkan bukan persoalan menang atau kalah. Ia mengajak semua pihak untuk berpikir jernih dalam menyelesaikan sengketa berkepanjangan itu. Persoalan pengelolaan tanah pangonan tersebut telah menguras energi yang tidak efisien untuk terus dan selalu diperdebatkan. “Sudah ada putusan dari MA, jangan lagi terus diperdebatkan. Itu hanya akan menjadi debat kusir yang tidak akan pernah selesai,” imbuhnya. Sementara itu, Dandim 0616 Letkol CPN Asyik Rudianto SMn mengingatkan pihak yang masih bersikeras untuk mengelola lahan tanah eks pangonan untuk bisa menerima putusan MA. Ia juga mengingatkan sejumlah LSM yang melakukan pendampingan, agar memahami persoalan itu secara utuh sejak proses awal dilakukan hingga putusan MA itu dikeluarkan. Keutuhan informasi itu diperlukan agar langkah pendampingan yang diambil benar-benar tepat. “Terus terang saya terjun langsung ke lapangan, dan masyarakat disana sebenarnya sangat berharap persoalan ini berakhir. Masyarakat sudah ingin melakukan aktivitasnya dengan normal. Para penggarap lahan yang telah mengantongi surat izin juga berharap untuk dapat segera mengolah lahan,” ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Muspida telah berupaya keras memediasi penyelesaian konflik pengelolaan tanah pangonan. Termasuk mediasi yang dilakukan Polres Indramayu, Kamis (5/12). Mediasi itu dilakukan karena persoalan itu sangat berpotensi menimbulkan konflik terbuka di lapangan. Polri berupaya maksimal untuk tetap memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Penerbitan SK Bupati diharapkan mampu menyelesaikan konflik yang selama ini masih saja terjadi. Dalam SK Bupati tertanggal 6 Desember 2012 itu, telah diatur pembagian aset tanah eks pangonan. Dengan perincian Desa bogor diberikan hak penguasaan 40% dari luas tanah, sedangkan Desa Sukra dan Desa Sukra Wetan diberikan hak penguasaan masing-masing 30%. (cip)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: