Masih Ingat Mas Bechi Anak Kiai Jombang? Dituntut 16 Tahun Penjara, Pasek: Percuma Membuka Fakta

Masih Ingat Mas Bechi Anak Kiai Jombang? Dituntut 16 Tahun Penjara, Pasek: Percuma Membuka Fakta

Mas Bechi anak Kiai Jombang dituntut 16 tahun penjara. Foto:-Twitter-fin.co.id

Upaya jemput paksa yang dilakukan pihak kepolisian awalnya mendapat perlawanan dari simpatisan Bechi.

Pada saat itu, dua polisi dilaporkan terluka. Satu oknum Brimob, satunya Kasat Reskrim Polres Jombang.

Ratusan simpatisan Bechi juga diamankan karena berusaha menghalangi dan melawan polisi saat ingin menangkap tersangka.

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Laut Cirebon, Diperkirakan Sudah 3 Hari

BACA JUGA:Petisi Iwan Bule Mundur sebagai Ketum PSSI, Tetap Tidak Mempan

Bechi akhirnya ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo sebagai tahanan titipan. Selanjutnya akan disidang setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan tuntutan JPU kepada Mas Bechi tergolong sadis.

“Percuma kami membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya,” kata Gede dilansir dari JPNN.

Kedua, saat persidangan, JPU mengakui ada saksi yang bersifat testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung) dan meminta majelis hakim untuk tetap memakai saksi tersebut.

“Bayangkan, mengakui ada testimonium de auditu,” tuturnya.

Lebih lanjut Gede Pasek mengatakan, ada dua saksi yang dihadirkan oleh JPU. Nama mereka disebutkan sebagai pemberat, tetapi keterangannya tidak diakui.

“Padahal dua saksi itu memberi keterangan berderet dengan korban di mana tempat kejadian dan sebagainya,” ujarnya.

Gede mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh JPU sama sekali tidak mempertimbangkan hal lain.

“Gas pol 16 tahun. Dari awal, kami lihat cara penggarapan kasus itu by design. Kalau namanya pengadilan, itu menguji alat bukti saling bersesuaian atau tidak,” katanya.

Gede mengungkapkan pihaknya akan melakukan pembelaan dengan cara membeberkan fakta persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin/jpnn