Sidang Ferdy Sambo Disiarkan di Televisi, Dilarang Berdesak-desakkan

Sidang Ferdy Sambo Disiarkan di Televisi, Dilarang Berdesak-desakkan

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto:-Ricardo-JPNN.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Sidang Ferdy sambo akan disiarkan di televisi. Artinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tersebut secara terbuka.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs ini akan disiarkan di telivisi.

Dikatkan Humas PN Jaksel Djuyamto, antusiasme publik terhadap kasus ini yang menjadi alasan pihaknya menggelar sidang Ferdy Sambo secara terbuka dengan disiarkan di televisi.

Nah, sementara itu, sistem rekaman menggunakan pul sehingga bisa dipakai stasiun televisi serta disiarkan melalui YouTube akun PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Tabung Gas Bocor saat Hajatan di Mulyasari Cirebon, 14 Orang Luka Bakar

BACA JUGA:HSG Nasdem Cirebon: Anies Baswedan Bisa Melanjutkan yang Dibangun Jokowi

"Jadi, publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," terang Djuyamto kepada JPNN lewat layanan pesan, Minggu (16/10/2022).

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa, keputusan menyiarkan sidang Ferdy Sambo sudah dikoordinasikan pihak kejaksaan hingga kepolisian demi menciptakan ketertiban.

Terkait hal itu pula, pengandilan akan membatasi jumlah orang yang bisa hadir secara langsung.

"Maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang," lanjutnya.

Dia mengatakan para awak media cetak dan daring nantinya diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar atau foto sebelum sidang dimulai agar tidak terjadi penumpukan orang di ruang persidangan.

BACA JUGA:Elkan Baggott Jadi Pahlawan, Cetak Gol Semata Wayang Selamatkan Gillingham FC dari Kekalahan

Selanjutnya, para pewarta bisa mengakses jalan persidangan melalui televisi dan YouTube akun PN Jakarta Selatan.

"Siaran TV pul atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," tutupnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com