Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Terungkap Fakta Susun Rencana Penembakan Brigadir J, Minta Amunisi Ditambah
Ferdy Sambo menghadiri sidang dan mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.-PN Jaksel-radarcirebon.com
Menurut JPU, dengan posisi Ferdy Sambo sebagai polisi yang sudah puluhan tahun dan berpangkat Inspektur Jenderal, seharusnya melakukan upaya klarifikasi.
Namun, Ferdy Sambo malah menyusun rencana untuk perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon Oktober 2022, Ada di Bobos sampai Mertapada Wetan
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa Ferdy Sambo mengutarakan niat membunuh Brigadir J kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer secara terpisah.
Juga bertanya, apakah mereka berani menembak Yosua. Namun, dari pertanyaan itu, Ricky Rizal mengaku tidak sanggup.
Hanya Richard Eliezer yang menyanggupi untuk menembak korban Yosua. Usai mengutarakan niat tersebut, dia memintah agar Pistol Glock 17 nomor seri MPY851 agar diisi peluru.
Penambahan amunisi tersebut juga disaksikan oleh Putri Chandrawathi. Lantas penembakan dilakukan di rumah dinas yang berada di Kompleks Polri Duren tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Link Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Putri Candrawathi Masih Trauma dan Depresi
BACA JUGA:Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara 2022, Cirebon Bersiap Sambut Peserta
Dalam surat dakwaan sidang Ferdy Sambo hari ini, jaksa juga menyebutkan bahaw pasca penembakan dilakukan penyusunan rencana untuk skenario kejadian.
Tujuannya adalah menyamarkan dan mengaburkan fakta terkait kejadian sesungguhnya.
Akhirnya, skenario yang sudah disusun tersebut dapat dibongkar dan Ferdy Sambo kini menjadi terdakwa dengan disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang dakwaan Ferdy Sambo masih berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hari ini, Senin, 17, Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: