Kemenag Keluarkan Aturan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Madrasah, Inilah Poin Pentingnya

Kemenag Keluarkan Aturan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Madrasah, Inilah Poin Pentingnya

Kemenag RI -logo kemenag-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Di antara bunyi pasalnya yaitu, Merayu, Menatap dan Bersiul termasuk dalam kekerasan seksual. 

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie beberapa waktu lalu tentang PMA Nomor 73 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Tim Gabungan BPBD Kota Bekasi Sudah Temukan N yang Hanyut di Kali Bekasi

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

BACA JUGA:Hadiri Hut Kota Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Maksimalkan Konsep Ekonomi Tamu

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

BACA JUGA:Putri Cadrawathi Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Disusun Secara Kabur dan Tidak Lengkap

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas 7 Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. 

Total ada 20 pasal. PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Berikan Hadiah Ini Kepada Anak Buahnya yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Lumayan Mahal..

Setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase