Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi EG Berdasarkan BPOM, Ada Termorex DKK, Simak

Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi EG Berdasarkan BPOM, Ada Termorex DKK, Simak

Etilen glikol ternyata sangat berbahaya karena berubah bentuk saat masuk ke dalam ginjal. -Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

BACA JUGA:Patuh, Perumda Farmasi Kota Cirebon untuk Sementara Tidak Menjual Obat Sirup

Tidak hanya itu, BPOM juga menginstruksikan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek.

Kemudian instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM juga sudah memerintahkan industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung atau terkontaminasi EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri.

Hal itu, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Cirebon, Ada Narkotika, Obat Ilegal dan Senjata Tajam

BACA JUGA:Kuat Ma’ruf Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Simak Alasannya

Disampaikan juga bahwa BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pakar farmasi, farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta pihak terkait masih menelusuri dan meneliti kemungkinan faktor penyebab gagal ginjal akut.

Terkait dengan sampling 39 bets dari 26 sirup obat yang terkontaminasi EG dan DEG dilakukan berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

Yakni, diduga digunakan pasien gagal ginjal akut baik sebelum maupun selama berada atau masuk rumah sakit.

Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin dengan volume besar.

BACA JUGA:RSD Gunung Jati Menggelar Seminar Kegawatdaruratan Psikiatri

BACA JUGA:SDN Pelandakan 2 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kemungkinan lain, diproduksi produsen yang memiliki jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu dan diperoleh rantai pasok dari sumber berisiko terkait mutu.

Oleh karena itu, BPOM seperti disebutkan di atas telah memerintahkan agar dilakukan penarikan terhadap 5 produk terkontaminasi EG di atas ambang batas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: