Daftar Obat Mengandung Etilen Glikol Dirilis BPOM, Tapi Belum Tentu Penyebab Gagal Ginjal Akut
Update pasien sembuh gagal ginjal akut. Foto:-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com
Produsen farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
Tidak hanya itu, BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif.
BACA JUGA:Anak Tewas Ditabrak Motor di Ciwaringin Cirebon, Warga Palimanan Barat, Hendak Berangkat Sekolah
Terutama terkait dengan berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).
BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru.
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Cari Asisten Baru, Benefitnya Bikin Ngiler, Simak Persyaratannya
BACA JUGA:Lihat Tampangnya, Pria Itu Pembunuh Wanita yang Dibuang di Kolong Tol Bekasi, Psikopat!
Seperti diketahui, kendati merilis daftar obat yang mengandung etilen glikol, namun BPOM juga menyatakan bahwa belum tentu menjadi penyebab dari gagal ginjal akut pada anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: