Daftar Obat Mengandung Etilen Glikol Dirilis BPOM, Tapi Belum Tentu Penyebab Gagal Ginjal Akut

Daftar Obat Mengandung Etilen Glikol Dirilis BPOM, Tapi Belum Tentu Penyebab Gagal Ginjal Akut

Update pasien sembuh gagal ginjal akut. Foto:-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Daftar obat yang mengandung cemaran etilen glikol dirilis BPOM, kendati penyebab gagal ginjal akut masih belum bisa dipastikan.

Pada keterangan yang dirilis oleh BPOM, disebutkan daftar 5 merk obat mengandung cemaran etilen glikol.

Dugaan sementara daftar obat yang mengandung cemaran etilen glikol tersebut, karena penggunaan beberapa bahan.

Meski demikian, BPOM juga menyebutkan bahwa hasil sampling yang dilakukan belum bisa menjadi pendukung kesimpulan bahwa sirup obat memiliki kaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

BACA JUGA:5 Manfaat Daun Kelor yang Penting untuk Diketahui, Nomor 3 Bagus untuk Pria

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut di Cirebon, Amit-amit Jangan Ada, Tapi RSD Gunung Jati Cirebon Sudah Bentuk Tim

Sebab, selain faktor obat juga ada faktor risiko lain yang menjadi penyebab gagal ginjal akut seperti terjadi infeksi virus, bakteri leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C). 

MIS-C adalah terjadinya peradangan multisistem pasca covid-19. Karena itu, perlu diteliti kembali apa yang sebenarnya menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak tersebut.

Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar.

Industri farmasi diminta untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

BACA JUGA:Jadwal MotoGP 2023 Termasuk Sirkuit Mandalika, Bergini Permintaan Dorna

BACA JUGA:Bripka RR Bingung dan Pucat, Putri Candrawathi Beritahu Rencana Eksekusi Brigadir J di Mobil

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: