Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Ada 3 dari Universal Pharmaceutical Industries Indonesia

Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Ada 3 dari Universal Pharmaceutical Industries Indonesia

Daftar obat sirup yang dilarang dikonsumsi anak-anak. -Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

BACA JUGA:Daftar Obat Mengandung Etilen Glikol Dirilis BPOM, Tapi Belum Tentu Penyebab Gagal Ginjal Akut

BACA JUGA:Denise Chariesta Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Video Parodi, Ancaman 8 Tahun Penjara

Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia.

Pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

BACA JUGA:Daftar Obat Mengandung Etilen Glikol Dirilis BPOM, Tapi Belum Tentu Penyebab Gagal Ginjal Akut

BACA JUGA:Denise Chariesta Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Video Parodi, Ancaman 8 Tahun Penjara

Keempat bahan tersebut sebenarnya bukan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Karena itu, 5 produk yang masuk dalam daftar obat dari BPOM dan disebutkan memiliki cemaran etilen glikol telah diinstruksikan ditarik dari peredaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: