Inilah Klarifikasi dan Penjelasan Lengkap Ibu Korban Pencabulan Oleh Oknum Polisi Cirebon

Inilah Klarifikasi dan Penjelasan Lengkap Ibu Korban Pencabulan Oleh Oknum Polisi Cirebon

Kuasa hukum korban, Hetta Mahendarti Latumeten mendampingi Vi ibu korban saat memberikan keterangan pers, Senin 31 Oktober 2022.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Radarcirebon.com, CIREBON - Kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh terduga oknum polisi berinisial Briptu C kembali mencuat.

Kini, Kuasa hukum korban, Hetta Mahendarti Latumeten angkat bicara terkait kasus tersebut.

Kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Hetta mengatakan, bahwa terduga Briptu C dilaporkan atas dua kasus, yaitu kekerasan atau penganiayaan terhadap anak serta pencabulan terhadap bBriptu C

"Tidak benar jika ibunda korban telah memalsukan dokumen pernikahan. Sebelum menikah, baik Briptu C maupun keluarganya sudah tahu kok kalau klien saya ibu Vi memang sudah pernah menikah dan sudah memiliki putri," katanya, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tewasnya Para Pengunjung Perayaan Halloween di Distrik Itaewon Karena Hipoksia, Apakah Itu?

Sebelum menikah secara negara, Hetta menjelaskan, bahwa ibu Vi dan Briptu C telah menikah secara siri.

"Terkait ramainya kabar bahwa prank yang dilakukan oleh ibunda korban kepada tim kuasa hukum Hotman Paris, itupun tidak ada.”

“Ibu Vi baru sebatas 'curhat' atau konsultasi hukum kepada Hotman Paris atas persoalan yang membelit anaknya yang diduga telah dicabuli oleh Briptu C,"jelasnya.

Hetta juga membantah dirinya telah menyerobot sebagai kuasa korban.

BACA JUGA:Update Sidang Pembunuhan Brigadir J: Anak Bungsu Ferdy Sambo Tidak Lahir dari Putri Candrawathi, Melainkan..

"Saya tidak melakukan penyerobotan kuasa, dulu Hotman Paris belum ada tanda tangan kontrak kuasa dengan ibu korban.”

“ Jadi saya tegaskan kembali bahwa tidak ada prank dalam kasus ini, ibu korban hanya ingin cari keadilan," tegasnya.

Menurutnya, kasus ini masih terus berlanjut di kepolisian. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada aparat kepolisian di Polresta Cirebon (Sumber).

"Apapun yang jadi unek-unek kami selalu langsung diakomodir oleh Polresta Cirebon. Kamipun  memohon agar penyidik Kejaksaaan Negeri Sumber untuk segera P21 sehingga kasus ini bisa terang benderang di masyarakat. Tak lupa kamipun berterimakasih kepada Hotman Paris yang telah membuat kasus ini menjadi perhatian banyak orang," ucapnya.

BACA JUGA:Bahan Baku Zat Berbahaya dalam Obat Sirup Berasal Dari Thailand, BPOM: Biar Polisi yang Menindak

Hetta menyebutkan, korban diduga sudah dicabuli oleh Briptu C sejak kelas 4 SD.

"Saat ini korban sudah duduk di bangku kelas 6 SD. Selain melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Briptu C pun diduga telah melakukan KDRT terhadap Vi (istrinya)," sebutnya.

Ditanya soal visum kedua yang dilakukan keluarga korban, Hetta membenarkan hal tersebut.

"Memang kemarin kami melakukan visum. Adapun visum tersebut berdasarkan fakta dan dari keterangan korban. Dan visum tersebut untuk pemeriksaan dubur korban," jawabnya.

BACA JUGA:Ratusan Nyawa Melayang dalam Tragedi Jembatan Putus di India

Masih kata Hetta, berkas kedua kasus tersebut sudah diserahkan kembali ke pihak kejaksaan oleh pihak kepolisian.

"Jadi kedua kasus ini dijadikan satu berkas. Dan kemarin, dari pihak kejaksaan menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah memenuhi untuk P19 jaksa, artinya pihak kepolisian sudah mengembalikan kembali berkas ke pihak kejaksaan. Dan tinggal menunggu apakah pihak kejaksaan bisa menyatakan berkas kasus tersebut sudah P21 atau belum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi di Cirebon diadukan ke institusinya sendiri atas dugaan perkosa anak sambung atau tiri.

Oknum polisi berinisial Briptu C ini bertugas di Polres Cirebon Kota, dia diadukan atas dugaan perkosa anak tiri.

BACA JUGA:Tok! Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri

Kini, kasus oknum anggota polisi di Cirebon atas laporan dugaan pencabulan dan pemerkosaan ditangani secara kode etik di Propam Polres Cirebon Kota dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Briptu C, oknum polisi dari Polres Cirebon Kota yang dilaporkan karena tindak pidana pencabulan anak tiri, juga terancam dipecat.

Kapolres Cirebon Kota DR AKBP M Fahri Siregar menekankan, secara kode etik penanganannya sudah berjalan sesuai aturan sampai ke pemberkasan.

"Berkaitan dengan penanganan kode etik, sudah melakukan tahapan. Mulai dari audit investigasi pemeriksaan sampai pemberkasan," kata Doktor Lulusan Universitas Brawijaya tersebut.

BACA JUGA:Tok! Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri

AKBP Fahri menegaskan, penanganan kasus tersebut memang terbagi dua. Yakni secara kode etik di Polres Cirebon Kota dan tindak pidana umum di Polresta Cirebon.

Bahkan, penanganan sudah dilakukan jauh sebelum kasus ini viral di pemberitaan dan media sosial.

"Kita tangani sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Kita lakukan pemberkasan dengan memanggil saksi, saksi korban, dan terlapor," katanya. (rdh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase