Soal Penetapan 4 Tersangka Kasus Impor Garam, Begini Respon Kementerian Perindustrian

Soal Penetapan 4 Tersangka Kasus Impor Garam, Begini Respon Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian RI-Istimewa-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Menjadi sorotan publik pasca penetapan 4 orang tersangka kasus korupsi impor garam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya angkat bicara.

Pada prinsipnya, Kemenperin akan mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Bahkan, mereka siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum yang telah merugikan negara milyaran rupiah ini.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo, pihaknya merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini.

BACA JUGA:Langsung Ditahan! Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Namun, Kemenperin akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan.

"Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dody Widodo, dilansir dari fin.co.id, Rabu 2 November 2022.

Pihaknya mengungkapkan, peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. 

Selama ini upaya impor gara, dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Telepon-teleponan dengan Vladimir Putin, Apa yang Dibahas?

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Perlu diketahui, garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering).

Hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (produksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya).

Selain itu, industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.

BACA JUGA:Akhirnya! Dow Chemical Angkat Bicara Terkait Temuan BPOM yang Terbaru

Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standar dan spesifikasinya.

Seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesifikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97 persen maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah.

Dody menyampaikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.

Lebih lanjut, Kemenperin terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri.

BACA JUGA:Kronologi Insiden Peluru Nyasar Milik Anggota Satlantas yang Tewaskan Warga Pontianak

Upaya yang telah dilakukan, antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.

“Sejak 2018, Kemenperin memfasilitasi business matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam.”

“Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” terangnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase