Zat EG dan DEG Diduga Terkandung dalam Makanan, BPKN Harus Turun Tangan
Gagal ginjal.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com
Jika BPKN tidak memberikan tekanan kepada pihak-pihak tersebut, maka lembaga tersebut belum menjalankan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:Tata Cara Shalat Gerhana, Persiapan Gerhana Bulan Total 8 November 2022
Menurutnya, kasus gagal ginjal akut pada anak disebutkan karena adanya cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) padahal bakan baku untuk obat wajib melakukan uji bahan agar sesuai standar.
"Sementara itu bahan baku tambahan memang tidak wajib dilakukan uji. Dasarnya untuk melihat bahan baku tambahan itu yaitu sertifikat yang dikeluarkan suplier bahan baku," ujarnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase