Bareskrim Polri Periksa Direktur dan 27 Orang dari PT Afi Farma Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Kantor Bareskrim Polri -JPNN.com-
Radarcirebon.com, JAKARTA – Sebanyak 28 orang dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtitpidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan karena ada obat sirup produksi PT Afi Farma yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Sehingga, menyebabkan gagal ginjal akut pada anak yang sebagian berujung pada kematian.
BACA JUGA:Terungkap, Pinkan Mambo Tega Menggugurkan Kandungan dan Punya Selingkuhan Artis
"Untuk saksi dari Afi Farma kita baru 28 orang," tutur Brigjen Pipit Rismanto dilansir dari Disway.id, Rabu 9 November 2022.
Dia mengatakan, saksi yang telah diperiksa itu diantaranya adalah direktur di perusahaan farmasi itu. Namun, pihaknya masih belum mengungkapkan secara rinci soal isi materi hasil pemeriksaan tersebut.
Pihak Bareskrim juga masih harus melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terkait bahan baku, supplier bahan yang menyebabkan obat sirup tersebut beredar di publik.
BACA JUGA:Viral Air Terjun dari Langit di Bekasi Disebut Microburst, Apa Itu?
"Bahan tambahan mana yg mengandung etilen glikol dan dietilen glikol, itulah nanti kita mengerucut ke sana ya, siapa yang mensuplai, siapa yang menerima, ya kan terus pertanyaannya siapa yang mengecek, kira-kira begitu kita dalami kok bisa nggak dideteksi gitu," jelasnya.
Dalam kasus ini Bareskrim juga akan menggelar perkara kasus tersebut untuk menetapkan tersangka.
"Kalau sudah jelas semua baru kita gelar. Nanti kalau gelar penetapan tersangka pasti kita umumkan ya," tukasnya.
BACA JUGA:Twibbon Hari Pahlawan Nasional 2022 Keren, Link Gratis dan Banyak Pilihan
Diketahui dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, ada 195 orang hingga tanggal 6 November 2022
Diduga kuat penyebab gagal ginjal itu akibat kandungan cemaran etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup yang diluar batas aman yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada ratusan anak terseebut.
Bareskrim juga sudah menaikkan kasus di PT Afi Farma ke tahap penyidikan dan dinyatakan Bareskrim bahwa PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.
BACA JUGA:Rejeki Toyota Akan Gelar Expo Terbesar se-Wilayah Cirebon
"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses praproduksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus pengen tahu," tuturnya.
"Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," imbuhnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase