Pemeran Wanita Kebaya Merah yang Viral, Mengarah ke Sosok Influencer Ini, Ada Tato Mahkota

Pemeran Wanita Kebaya Merah yang Viral, Mengarah ke Sosok Influencer Ini, Ada Tato Mahkota

Pemeran wanita dan pria di video viral kebaya merah kini sedang dicari pihak kepolisian, termasuk yang menyebarkan unggahan itu untuk pertama kali.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Oleh sebab itu, Polda Bali melakukan penelusuran. Namun, cukup kesulitan melacak siapa penyebar pertama, lantaran unggahan tersebut sudah beredar luas.

"Masih kami selidiki, penyebar pertamanya juga belum ditemukan," ujar Kasubdit VI Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, Sabtu, 5, November 2022, seperti dilansir dari Radar Bali.

BACA JUGA:Quraish Shihab: Fobia Terhadap Agama Membuat Orang Miskin Moral

BACA JUGA:Keren! Masker Buatan Anak SMK Indramayu Laku di Pasar Mancanegara

Sementara polisi masih melakukan penyelidikan, namun isu yang beredar menyebutkan bahwa pemeran wanita tersebut adalah seorang influencer lokal berusia 24 tahun.

Dugaan tersebut muncul lantaran kemiripan antara wajah, juga proporsi tubuh yang terlihat ada kesamaan. Meski hal tersebut juga belum dapat dipastikan.

Hanya satu ciri-ciri yang terlihat sangat menonjol yakni tato mahkota pada tangan kanan pemeran pria.

Tato tersebut berada di dekat pergelangan tangan sebelah kanan dan terlihat jelas saat adegan dia seperti mencekik pemeran wanita.

BACA JUGA:Diluar Dugaan, Jorge Martin Raih Pole Position di Race MotoGP Valencia

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Menurun, Ternyata Berkat Obat Ini yang Jadi Penangkalnya

Ciri-ciri pemeran pria tersebut juga berkumis dan berjanggut. Sementara pada video tersebut, terlihat dia juga menutupi wajahnya dengan topeng.

Seperti diketahui unggahan video tersebut hingga kini masih banyak dicari warganet di media sosial yang penasaran dengan konten berkategori dewasa tersebut.

Namun perlu diketahui bahwa meski link-nya beredar bebas, namun masyarakat berisiko terkena jerat hukum bila turut mengedarkan dan menyebarluaskan.

Hal tersebut tercantum jelas dalam Undang-undang (UU) ITE, yang dapat menjerat setiap orang melakukan pengunduhan dan penyebaran konten sejenis itu.

BACA JUGA:Ingin Program Hamil, Suami Istri Mesti Cek Bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: