Lima Parpol Gagal Lolos dalam Tahap Syarat Administrasi, Siapa Saja?

Lima Parpol Gagal Lolos dalam Tahap Syarat Administrasi, Siapa Saja?

Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, sebanyak lima partai tidak lolos syarat administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD 2024.

Adapun lima partai yang tak memenuhi syarat administrasi peserta Pemilu 2024 yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Kurang Mendapatkan Tempat, Barcelona Tawarkan Hektor Belerin ke AS Roma

"Iya benar," ujar Komisioner KPU Idham Kholik kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022.

"Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," sambungnya.

Sebelumnya, lima partai tersebut sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu lantaran tak lolos administrasi. 

BACA JUGA:Baznas Kabupaten Cirebon Bantu Menyelesaikan Permasalahan Warga

Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU memberikan kesempatan kepada partai yang tak lolos administrasi untuk melengkapi persyaratan.

Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU memberikan kesempatan kepada partai yang tak lolos administrasi untuk melengkapi persyaratan.

"Namun dalam perjalanannya, lima partai tersebut tetap tak memenuhi Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2022," terang Idham. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase