Dua Kali Gagal Lolos Verifikasi Administrasi, Bawaslu RI Tolak Gugatann 4 Partai Politik

Dua Kali Gagal Lolos Verifikasi Administrasi, Bawaslu RI Tolak Gugatann 4 Partai Politik

Logo Bawaslu RI-Istimewa-

BATU, RADARCIREBON.COM – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menolak gugatan dari empat partai politik (parpol) yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Menurut Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, bahwa lembaganya memiliki ketentuan, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Yakni keputusan yang merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu merupakan objek sengketa yang dikecualikan atau tidak bisa diproses.

 BACA JUGA:Perkuat Penanganan Kebencanaan Cianjur, Ridwan Kamil Siapkan Pisodapur

"Kalau putusan ini merupakan tindakan lanjut putusan Bawaslu, tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa diregister. Itu peraturan kami. Jadi, kalau objek yang sama, tidak bisa," ucapnya kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu 26 November 2022.

Empat parpol itu adalah Partai Prima, Partai Republiku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

BACA JUGA:Lazio Tertarik Datangkan Striker Iran yang Sedang On Fire di Piala Dunia 2022

Sebelumnya pada hari Jumat 4 November 2022, Bawaslu telah mengabulkan gugatan lima partai politik terkait dengan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos tahapan tersebut.

Lima partai politik itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku, dan Parsindo.

BACA JUGA:Bener Ga Nih? Pemerintah Tambah Anggaran Program Bantalan Sosial Senilai Rp24,17 Triliun

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada lima partai itu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1 x 24 jam.

Namun, setelah kembali menilai perbaikan itu, Jumat 18 November 2022, KPU menetapkan lima partai politik tersebut tidak memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase