Barista Kedai Kopi di Cirebon Ruda Paksa Gadis di Bawah Umur, Sempat Kasih Rp 1 Juta Buat Kompensasi Korban

Barista Kedai Kopi di Cirebon Ruda Paksa Gadis di Bawah Umur, Sempat Kasih Rp 1 Juta Buat Kompensasi Korban

Barista salah satu kedai kopi di Kabupaten Cirebon ruda paksa gadis di bawah umur. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang barista salah satu kedai kopi di Kabupaten Cirebon melakukan ruda paksa kepada seorang gadis usia 17 tahun.

Barista kedai kopi berinisial SO (20) tersebut kini harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon, karena tindakannya ruda paksa seorang gadis di bawah umur.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan paksaan dan bujuk rayu untuk memperdayai korban.

"Korban yang masih berusia 17 tahun ini menolak, namun tetap dipaksa oleh tersangka hingga tidak berdaya," kata Kompol Anton, didampingi Kanit PPA Iptu Sujiani Dwi Hartati, Minggu, 27, November 2022.

BACA JUGA:Barista Kedai Kopi di Kabupaten Cirebon Masuk Bui, Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur

BACA JUGA:Pelaku Soceng Diringkus Polisi, BRI Proaktif Ungkap Kejahatan Perbankan

Tersangka melakukan aksinya di rumah korban di wilayah Kabupaten Cirebon. Saat kejadian, tersangka SO menyelinap melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian mendatangi korban.

Menurut Kompol Anton, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

"Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka tersebut melapor ke Unit PPA Polresta Cirebon," ujar Kompol Anton.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka berprofesi sebagai barista di salah satu kedai kopi di wilayah Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Sering Berhubungan dengan Suami Bisa Tunda Menopause, Fakta atau Mitos?

BACA JUGA:10 Tahun Menjanda, Akhirnya Kiki Amalia Menikah dengan Pria Ini

Usai melakukan tindakannya, SO ternyata sempat meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Masih kata perwira melati satu ini, tersangka memberikan uang senilai Rp 1 juta sebagai kompensasi atas perbuatannya kepada keluarga korban.

"Keluarga korban dengan tegas menolaknya dan tetap melaporkan SO ke Satreskrim Polresta Cirebon. Kami mengamankan uang Rp1 juta tersebut, pakaian korban, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini," jelasnya.

Kasatreskrim menegaskan, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Lebih Seru! Nonton FIFA World Cup Qatar 2022 dari Vidio, di IndiHome TV

BACA JUGA:Dugaan Pembunuhan di Ciwaringin Cirebon, Korban Warga Majalengka, Ditemukan di Bawah Jembatan Tol Cipali

SO kini mendekam di tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: