UMK Kuningan 2023 Naik Rp100 Ribu, Jadi Segini Besarannya

UMK Kuningan 2023 Naik Rp100 Ribu, Jadi Segini Besarannya

UMK Kuningan 2023 naik. Ilustrasi foto: -Ahsanjaya/pexels.com-

“Jadi angka itu sudah melalui rumusan statistik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tersebut tadi. Sehingga sangat kecil kemungkinan usulan tersebut akan berubah,” ujarnya.

Setelah nanti disahkan oleh gubernur, lanjut Elon, tugas Disnakertrans untuk menyosialisasikan UMK Kuningan 2023 naik kepada para buruh dan pengusaha untuk kemudian diterapkan pada tahun 2023 mendatang. 

Elon menegaskrn, ketetapan UMK ini hukumnya wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan. “Sehingga nanti akan dilakukan monitoring oleh pihak dinas," ujar Elon.

Jika ada aduan dari pegawai perusahaan akibat tidak dibayar sesuai dengan ketetapan UMK, pihaknya mengaku, akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Namun sanksi itu dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, kita hanya melaksanakan proses tahapan monitoring,” katanya. 

BACA JUGA:Desa Paling Maju di Kabupaten Majalengka, Dapat Hadiah Mobil Keren dari Ridwan Kamil

BACA JUGA:Tradisi Unik! Lulus Uji Terbang Solo, Siswa Sekolah Pilot Proflight Mandi Oli Bekas

“Jika ada aduan, maka sebagai fasilitator dari serikat dan pengusaha maka akan disampaikan kepada pihak berwenang,” pungkas Elon.

UMP Jawa Barat 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik menjadi Rp1.986.670,17 atau 7,88 persen dari tahun 2022.

Keputusan UMP naik 7,88 persen telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Kang Emil juga memastikan UMK di kabupaten kota bakal naik. 

Sebagai informasi, UMP Jabar tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan untuk tahun 2023 menjadi Rp1.986.670,17.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). 

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: