Komisi II DPRD Tampung Keluh Kesah Penyuluh Pertanian

Komisi II DPRD Tampung Keluh Kesah  Penyuluh Pertanian

AUDIENSI: Forum ASN PPPK penyuluh pertanian melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Penyuluh Pertanian di Kabupaten Cirebon berkeluh kesah. Mereka pun mengadu ke komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin. Aduan tesebut berkaitan dengan nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Mereka meminta DPRD bisa memfasilitasi persoalan itu. Agar hak mereka sama dengan PNS.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas SP  menjelaskan, para penyuluh pertanian ini, rupanya selama diangkat, TPP yang diterima tidak semestinya. Misalnya, mereka yang golongan IX, kalau ASN mendapatkan Rp5,6 jutaan.

Tapi, TPP yang diterima cuma Rp280 ribu. Lalu, golongan VII, harusnya menerima Rp3,4 jutaan. Tapi yang diterima Rp200 ribu. Perbulannya.

BACA JUGA:Gol Jepang Sudah Terlihat Sudah Out, Nasib Jerman Sungguh Apes

"Golongan V, harusnya Rp2 jutaan. Tapi yang diterima Rp140 ribu. Jadi mereka nuntut itu," terang Asep usai mengikuti audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon.

Asep menjelaskan, kenapa PPPK Penyuluh Pertanian ini keukeuh, karena statusnya sudah sama dengan ASN/PNS. Bedanya, PPPK tidak menerima pensiunan. Adapun untuk besaran nilai gaji pokoknya, tetap sama. Yang beda hanya TPP nya saja.

Rupanya, itu terjadi karena kondisi keuangan pemda terbatas. Sehingga keinginan mereka, belum dipenuhi. "Harapannya, nanti di 2023 anggaran murni bisa mengcovernya," terangnya.

Asep mengungkapkan, jumlah PPPK Penyuluh Pertanian, se Kabupaten Cirebon mencapai 98 orang.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipali Km 147, Mobil Tertimpa Bus, Korban Sempat Tergeletak di Jalan

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi SE menjelaskan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi para penyuluh dari APBD. Hanya saja, untuk anggaran murni 2023 dipastikan belum bisa terakomodir. Mengingat, APBD sudah disahkan.

"Kita akan kawal, untuk di perubahan. Kalaupun tidak 100 persen, ya minimalnya bisa 50 persennya," kata Pandi.

Komisi II pun tidak akan tinggal diam. Mencoba menggenjot PAD dari perusahaan. "Kita di komisi II akan maksimal menggenjot PAD. Terutama dari perusahaan-perusahaan agar kehadiran mereka bisa berkontribusi dan menyumbangkan PAD kita," pungkasnya.

BACA JUGA:Linggarjati Indah Dulu Ikon Wisata di Kuningan, Sekarang Kumuh dan Menyeramkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: