Kasus TPPU Sunjaya Purwadisastra, Hari Ini Pemeriksaan Saksi Dimulai dari Deni Cs

Kasus TPPU Sunjaya Purwadisastra, Hari Ini Pemeriksaan Saksi Dimulai dari Deni Cs

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. --

BACA JUGA:Sontoloyo! Ayah Cabuli Anak Kandung di Cirebon, Awalnya Minta Digarukin

Sunjaya diduga menyamarkan penerimaan Rp51 miliar tersebut dengan mengalihkan ke rekening lain, membeli tanah, mobil, dan lainnya. Proses penyidikan TPPU ini bahkan sudah dimulai sejak 13 September 2019. 

Untuk mengungkap TPPU Sunjaya, KPK telah memeriksa lebih dari 100 orang. Mereka terdiri dari unsur anggota DPR RI, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, camat, pejabat, dan ASN Pemkab Cirebon, serta PPAT dan pihak swasta.

Dalam kasus yang menjerat Sunjaya, pihak swasta selaku pemberi suap ikut diseret ke meja hijau. Yakni Herry Jung atau HJ yang merupakan mantan GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC) serta Dirut PT King Properti Sutikno.

Bahkan untuk tersangka Herry Jung, Sunjaya pada bulan Agustus 2022 harus diperiksa KPK. Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan pada Sunjaya dan pihak lainnya pada Agustus 2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali, Kamis lalu (11/8).

BACA JUGA:Rizky BIllar Ditantang Duel Tinju oleh Jefri Nichol, Berani Enggak?

BACA JUGA:Potret Ngeri Erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2022, Terjadi 22 Kali Letusan

Pemeriksaan ini karena keterangan Sunjaya dibutuhkan untuk tersangka Herry Jung. Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. 

Modus pemberian suap sendiri dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. 

Selain Herry Jung, tersangka lain yang berkaitan dengan Sunjaya adalah Dirut PT King Properti, Sutikno.

Dia diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang itu diduga untuk memuluskan izin PT King Properti.

Dalam pemeriksaan terungkap pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: