Waduh! Nota Pembelaan Nikita Mirzani Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Serang

Waduh! Nota Pembelaan Nikita Mirzani Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Serang

Nikita Mirzani jalani sidang perdana di PN Serang. Foto:-Abdul Malik Fajar-JPNN.com

SERANG, RADARCIREBON.COM - Nota pembelaan atau eksepsi Nikita Mirzani yang disampaikan dalam meja persidangan, ditolak oleh majelis hakim.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar pada Senin, 5 Desember 2022.

Sidang dengan agenda putusan sela tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

BACA JUGA:Skala Upah Jadi Patokan Jawa Barat Tetapkan UMP 2023

Nikita melalui kuasa hukumnya, Fachim Bachmid telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Hakim Ketua memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus yang menjeratnya.

"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," kata hakim membacaan putusannya di PN Serang.

BACA JUGA:Tol Cipali Disebut Paling Mematikan, Pengelola: Tidak Benar, Kecelakaan dan Fatalitas Turun

Dengan demikian, sidang akan tetap dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi dan juga pemaparan bukti-bukti dalam persidangan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," tegas hakim.

"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjut Hakim.

BACA JUGA:Kasus Asusila Mayor Bagas Oknum Paspampres Jadi Sorotan, Berapa Gaji dan Tunjangan Paspampres?

Fachmi Bachmid sendiri sebelumnya mengatakan, bahwa Nikita mengaku siap menjalani sidang putusan sela hari ini, Senin 5 Desember 2022.

Keputusan apapun dari Majelis Hakim akan diterima dan mengikuti seluruh rangkaian sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase