Sikap Ferdy Sambo Tegas: Tidak Ada Motif Perselingkuhan
Ilustrasi Ferdy Sambo. -Disway.id-
Bharada E sampaikan hal tersebut dalam persidangan PN Jaksel pada Rabu, 30 November 2022.
BACA JUGA:Informa Living Plaza Gulirkan Promo 12.12
Bharada membeberkan itu ketika majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan hubungan antara Sambo dengan istrinya Putri Candrawathi, termasuk pertengkaran yang pernah terjadi.
Richard mengaku tidak tahu pasti. Namun, ia bercerita pernah melihat raut wajah marah dari Sambo dan Putri pada Juni 2022.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Pernikahan Kaesang Erina, Gibran Rakabuming: Tidak Menerima Sumbangan dan Merepotkan Tamu
Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase