Kemenag Buka Lowongan untuk 49.549 formasi PPPK, Berikut Syarat-syaratnya

Kemenag Buka Lowongan untuk 49.549 formasi PPPK, Berikut Syarat-syaratnya

Ilustrasi CASN 2024-Biro Adpim Jabar-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran seleksi calon PPPK mulai 21 Desember 2022 ini sampai dengan 6 Januari 2023 mendatang.

Kemenag menyediakan lowongan dengan jumlah formasi banyak untuk PPPK tahun anggaran 2022.

Adapun jumlah formasi calon PPPK Tahun Anggaran 2022 untuk mengisi lowongan tersedia di Kemenag tersebut mencapai sebanyak 49.549 formasi.

BACA JUGA:Target Juara Piala AFF 2022, Berikut Nama-nama Punggawa Timnas Pilihan Shin Tae Yong

Dalam seleksi calon PPPK TA 2022 ini ada tiga kriteria pelamar untuk mengikuti pendaftaran.

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Pelamar dalam kriteria ini yaitu yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

BACA JUGA:Gempa Kuningan Hari Ini, BMKG: Aktivitas Sesar Lokal, Tidak Ada Susulan

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Pelamar dalam kriteria ini yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Dalam kriteria ini, pelamar yang tidak termasuk dalam kategori 1 dan 2 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Gempa Kuningan Hari Ini, BMKG: Aktivitas Sesar Lokal, Tidak Ada Susulan

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Sekretaris Jenderal Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali melalui keterangan persnya, Rabu 21 Desember 2022.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase