Kasasi Herry Wirawan Ditolak, Ridwan Kamil: Hukuman Dunia ini Insya Allah Seadil-adilnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.-Biro Adpim Jabar-
Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Ditingkat banding, hukuman Herry Wirawan ditambah menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
BACA JUGA:Pencuri Spesialis Rumah Kosong Asal Lampung dan Bandung Beraksi di Cirebon, Sudah 8 Kali
Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa 3 Januari 2023. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase