Mau Ganti Keterangan Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Begini Caranya

Mau Ganti Keterangan Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Begini Caranya

Ganti warna mobil-Pixabay-

Ketiga, dokumen yang telah Anda siapkan bawa ke meja informasi dan mintalah formulir permohonan perubahan warna kendaraan.

BACA JUGA:Duh..Ada-ada Saja! Syukuran Parpol Di Masjid At-Taqwa Tuai Kecaman

Ketiga, isi formulir tersebut dengan benar dan tanda tangani di tempat yang telah disediakan.

Keempat, lakukan pembayaran biaya perubahan warna mobil sesuai dengan tarif yang berlaku di kota Anda.

Kelima, tunggu sementara hingga permohonan Anda diproses oleh petugas. 

BACA JUGA:Gokil! 49 Warga Cirebon Bikin SIM, Bayarnya Pakai Sampah

Keenam, biasanya proses ini akan memakan waktu, tapi STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. 

Ketujuh, jika sudah jadi, simpan STNK dan BPKB baru tersebut dengan baik sebagai bukti kepemilikan kendaraan Anda yang telah mengalami perubahan warna. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase