Kuasa Hukum Korban Pembacokan di Majalengka Minta Oknum TNI AD Juga Ditindak
Gondile Kameradz korban pembacokan di Alun alun Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, menuntut keadilan melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk.-Ist/Dokumentasi Pribadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:4 Bahaya Putih Telur untuk Kesehatan, Jangan Kaget Ya
Perkara tersebut sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi sepertinya masih ada dendam dengan korban.
Kendati demikian, dalam pernyataan terbaru, Ibnu selaku kuasa hukum korban menegaskan, bahwa pelaporan terkait kasus ini dibuat dua.
Yang pertama pelaporan terkait pidana pembacokan di Polres Majalengka dan melaporkan oknum anggota TNI di POM AD.
Sebab, kata dia, oknum anggota TNI tersebut juga terlibat dalam kejadian tersebut, meski yang membacok adalah adiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: