Disdukcapil Kabupaten Cirebon Gencarkan Sosialisasi Penggunaan Identitas Digital
KTP Digital--
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ribuan warga Kabupaten Cirebon sudah mulai menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital, melalui aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Iman Supriadi mengatakan, penggunaan KTP digital ini merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi adanya kelangkaan blangko KTP.
Menurut Iman, penggunaan KTP digital ini, diutamakan kepada warga yang sudah melakukan perekaman, namun mengalami perubahan data atau kerusakan KTP.
"Sehingga nanti, cukup bawa HP saja. Tidak perlu bawa yang fisiknya," kata Iman pada saat melakukan Sosialisasi Penggunaan Identitas Digital di Ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (10/01/2023).
BACA JUGA:Pemilik Bus Luragung Jaya, Si Raja Pantura, Tak Kalah Pamor dengan Bos PO Haryanto
Iman mengungkapkan, peralihan menjadi KTP digital sudah dilakukan sejak 18 November 2022 lalu. Sehingga, pihaknya saat ini sudah menyasar sekitar 2.000 lebih warga Kabupaten Cirebon.
"Ada sekitar 2.000 lebih warga Kabupaten Cirebon, yang sudah beralih ke digital," ujar Iman.
Ia mengungkapkan, untuk bisa menggunakan KTP digital ini, warga harus memiliki HP berbasis android dan mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Nantinya, akan diarahkan untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email serta nomor handphone. Setelah mengisi data, kemudian dilanjutkan untuk melakukan swafoto.
BACA JUGA:BERITA DUKA: KH Ismail, Kiai Sepuh Benda Kerep Meninggal Dunia
"Foto yang diambil harus jelas. Kalau tidak sesuai, nanti bisa ditolak," lanjutnya.
Ia mencontohkan, jika pada saat foto perekaman KTP tidak menggunakan kacamata, maka tidak diperkenankan pula menggunakan kacamata saat pendaftaran diaplikasi ini.
Jika semuanya sudah diisi, maka nanti akan menerima nomor aktivasi yang dikirimkan melalui email. Nomor aktivasi ini, nantinya dimasukkan untuk melakukan proses selanjutnya.
"Proses selanjutnya, yaitu aktivasi akun," sambung Iman.
Untuk aktivasi akun ini, harus dilakukan melalui Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat. Karena nantinya akan dilakukan scan barcode, melalui sistem yang terkoneksi dengan satelit.
Ia memastikan, bahwa aktivasi akun ini sudah bisa dilakukan di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.
"Untuk aktivasi, sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon," pungkasnya. (DISKOMINFO)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: