Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Simak Pernyataan Pengacara Cantik Zena Dinda

Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Simak Pernyataan Pengacara Cantik Zena Dinda

Anggota tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega. Foto: -Fransiskus Pratama-JPNN.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Bripka Ricky Rizal bebas dari tuntutan diyakini oleh kuasa hukumnya, pengacara cantik Zena Dinda.

Seperti diketahui, Bripka Rizky Rizal adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia akan menjalani menjalani sidang tuntutan pada Senin 16 Januari 2023, besok.

Zena Dinda Defega, kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, mengatakan, bahwa pihaknya yakin Rizky Rizal tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Perencanaan pembunuhan itu diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo, mantan atasan Ricky Rizal dan juga mendiang Yosua.

"Setelah terungkap fakta persidangan selama ini, klien kami tidak ada perencanaan," ujarnya seperti dilansir dari JPNN.com, Minggu 15 Januari 2023.

BACA JUGA:Tol Cisumdawu Kapan Selesai? Seksi 4-6 Terhubung ke Cipali

BACA JUGA:Dikta Jadi Korban Pelecehan Seksual, Lato-latonya Diremas Sampai Kesakitan

Menurut Zena, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU terpatahkan dalam persidangan yang selama ini telah dilaksanakan.

Oleh karena itu, dia berharap jaksa membuka mata dan melihat fakta-fakta dalam persidangan.

"Harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 KUHP terpatahkan," katanya.

Untuk diketahui, isi Pasal 340 KUHP yaitu:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

BACA JUGA:Ada Keajaiban, Pesawat Yeti Airlines Jatuh di Nepal, Sejumlah Penumpang Selamat

BACA JUGA:CAIR Guys! Cara Dapat Saldo DANA Gratis, Nggak Perlu Undang Teman, Cocok Buat Kamu yang Pemalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com