Kuat Ma'ruf Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Simak Kalimat Jaksa
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: -Ricardo-JPNN.com
Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf adalah satu di antara terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Para terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putr Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua tewas dalam tragedi berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo Dana Gratis Hingga Rp300 Ribu dengan Mudah. Dengan Modal Hobi Baca!
BACA JUGA:Perjalan Tasik-Bandung 50 Menit dengan Tol Getaci, Begini Kata Ridwan Kamil
Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa, masih jauh dari ancaman di dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yakni hukuman mati.
Ada hal yang meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan hukuman.
Disebutkan bahwa, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa Kuat Ma’ruf.
Yang pertama adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat. Kedua, pria asal Banyumas, Jawa Tengah ini tidak koperatif.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan,” demikian dikatakan JPU Rudi Irmawan.
Kemudian hal ketiga yang memberatkan tuntutan JPU adalah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Namun demikian, JPU juga mempertimbangkan adanya hal yang meringankan. Dikatakan JPU Rudi Irmawan, kenyataan bahwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum salah satu yang meringankan.
Di samping itu, Kuat Ma’ruf juga selalu berlaku sopan ketika duduk di persidangan. Dan, JPU juga menganggap pembunuhan berencana Brigadir Yosua bukan atas rencana Kuat Ma'ruf.
“Terdakwa tidak memiliki kehendak pribadi dan hanya mengikuti pelaku lain,” kata JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com