Keren! Satreskoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 13 Kasus Dalam 2 Pekan

Keren! Satreskoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 13 Kasus Dalam 2 Pekan

Kasatreskoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba diawal tahun 2023.-Cecep Nacepi-Radar Cirebon

"Sistem tempel ini, komunikasi dengan menggunakan media sosial (medsos)."

BACA JUGA:BIKIN MELONGO, Pengakuan Rihanah Menggantikan Norma Risma yang Sering Pulang Malam

"Penjual menyimpan barang tersebut ke suatu tempat. Kemudian memberikan peta ke pembeli."

"Sih pembeli kemudian mengambil paket tersebut. Jadi tidak ketemu secara langsung antar penjual dengan pembeli. Sudah 5 tersangka yang kita amankan," kata Kompol Dadang Garnadi.

Sementara untuk penjual OKT ini, modusnya dengan cara pelaku menjual kepada teman-temannya maupun orang sekelilingnya secara langsung. 

BACA JUGA:PKS Bentuk Pasukan Udara Jelang Pemilu 2024

Biasanya, para pembelinya ini sering disebut sebagai "pasien". 

"Mereka kita aman saat melakukan transaksi atau menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar," tandasnya. 

Akibat dari perbuatannya, 13 pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan penahanan di Mapolresta Cirebon. 

Penjual OKT, mereka dijerat dengan pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

BACA JUGA:Ada Tol Getaci, Cuma 1 Jam Saja ke Pangandaran, Warga Cirebon Bisa Sering-sering Piknik ke Pantai

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cep)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase