Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi
Ilustrasi racun--
BEKASI, RADARCIREBON.COM - Polda Metro Jaya terus bekerja mengungkap kasus keracunan satu keluarga di Bantargebang, Kota BEKASI.
Dari hasil penyeledikan, Polda Metro Jaya menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk penanganan perkara ini akan diajukan proses penyidikan. Artinya, benar adanya suatu tindak pidana." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Ribuan Peternak Lebah Klanceng Ancam Laporkan PT MBM, Berikut Alasannya
Trunoyudo juga menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
"Ada tiga pelaku yang diamankan terkait kasus keracunan sekeluarga ini," jelas Trunoyudo.
Trunoyudo belum bisa membeberkan siapa saja ketiga pelaku ini karena sampai saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motifnya.
BACA JUGA:Kenali Masalah Pada Panel Speedometer
"Untuk perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan," kata Trunoyudo.
Sebanyak 10 anggota polisi gabungan mendatangi rumah kontrakan dengan membawa alat lengkap.
Petugas memulai olah TKP mulai dari teras depan, berlanjut ke sisi kiri rumah dan cukup bertahan lama di area belakang rumah kontrakan.
BACA JUGA:INI DIA! Tol Terpanjang di Indonesia, Menghubungkan Jawa Barat dan Jawa Tengah
Usai melakukan olah TKP yang cukup lama di belakang rumah kontrakan, petugas melanjutkan pemeriksaan di sisi kanan rumah korban.
Selama satu jam petugas kepolisian gabungan melakukan olah TKP, sekitar 17.30 WIB petugas selesai menggelar olah TKP dan langsung berbincang sesaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase