Kasus Pencabulan di Larangan Mulai Disidangkan. Kuasa Hukum: Pelaku Harus Dihukum Berat

Kasus Pencabulan di Larangan Mulai Disidangkan. Kuasa Hukum: Pelaku Harus Dihukum Berat

Sapto Wibowo Sutanto SH, kuasa hukum korban saat memberikan keterangan pers kepada radarcirebon.com.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON,COM -Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial KY (12) warga Larangan, Kota Cirebon kini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Sidang yang berjalan tertutup untuk umum tersebut menghadirkan terdakwa TRS, Kamis lalu (26/1/2023).

Sapto Wibowo S, S.H. selaku kuasa hukum korban KY kepada radarcirebon.com membenarkan kasus tersebut sudah mulai disidangkan di PN Kota Cirebon.

"Ia benar sudah disidangkan. Dan ini sudah masuk sidang yang ke 2 berjalan secara tertutup untuk umum,"ucapnya kepada radarcirebon.com, Sabtu (28/1/2023).

BACA JUGA:Berkat Kecanggihan Teknologi, Siber Polri Berhasil Temukan Lokasi TKW yang Minta Pulang dari Arab Saudi

Dalam kasus ini, Sapto berharap terdakwa diberikan hukuman yang setimpal.

"Ya kami sih inginnya terdakwa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi kita semua,"ujarnya.

Namun Sapto menyayangkan seorang yang diduga pelaku lainnya hingga kini tidak diproses hukum.

"Hingga saat ini diduga turut membantu yakni ARR tidak diproses hukum oleh polisi (Polres Cirebon Kota) dan hanya dijadikan saksi saja. Padahal terduga yang membatu ARR dalam keterangan terdakwa TRS di persidangan, bahwa terduga ARR yang memanggil korban, dan si terduga ARR menunggu di sekitar 10 meter dekat TKP. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi saya,"terangnya.

BACA JUGA:Motor Listrik Punya Peluang Berkembang di Indonesia , Pengamat: Pasarnya Besar

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di bawah umur berinisial KY (12) warga Larangan, Kota Cirebon, menjadi korban pencabulan oleh dua orang remaja.

Korban KY mengalami pencabulan pada bulan Juli 2022. Satu orang pelaku berinisial TRS berhasil diamankan Unit PPA Polres Cirebon Kota pada Senin (12/9/2022).

Sedangkan seorang remaja berinisial ARR yang di duga turut serta membantu aksi TRS hingga kini belum ditangkap oleh Polisi.

Sapto Wibowo S, S.H. kuasa hukum korban kepada radarcirebon.com mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi di belakang SDN 2 Larangan, Kota Cirebon pada pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA:Wah Gawat! Merespon Ancaman AS dan Jerman, Rusia Kirim Robot Penghancur Tank Abrams dan Leopard 2

"Korban dengan pelaku tidak saling kenal. Alhamdulillah satu orang pelaku sudah diamankan polisi, tapi satu orang  lagi berinisial ARR yang diduga turut serta membantu hingga sekarang belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran," katanya, Rabu malam lalu (28/9/2022).

Menurut Sapto, remaja berinisial ARR yang diduga terlibat dalam membantu pencabulan di Larangan, Kota Cirebon tersebut, hingga saat ini masih berstatus saksi.

"Tadi kata penyidik bahwa si ARR sudah beberapa kali dimintai keterangannya sebagai saksi. Korban dengan para pelaku masih satu kampung namun beda RT," ujarnya.

Sapto menjelaskan, kliennya diduga dicabuli oleh tersangka TRS sebanyak dua kali.

"Jadi awalnya, korban sedang bermain. Kemudian korban dipanggil entah oleh siapa. Lalu pelaku mengajak korban ke belakang sekolah, dan di tempat itulah korban diduga dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali," jelasnya.

BACA JUGA:Grup Band Wali Keluarkan Single Terbaru Berbahasa Sunda: Kumaha Aing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: