Jadwal Sidang Vonis Putri Candrawathi Senin 13 Februari, Febri Diansyah Masih Keukeuh
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi 1 bulan saat mementum hari Natal 2023. Foto:-Ricardo-JPNN.com
"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual pada 7 Juli di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut Febri mengatakan bahwa, pernyataan ahli menyebutkan bahwa Putri Candrawathi bisa dipercaya dan dan memenuhi tujuh indikator keterangan yang kredibel.
"Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pascakejadian kekerasan seksual," katanya.
Oleh karena itu, eks juru bicara KPK ini mengharapkan ketegasan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis berdasar fakta hukum di persidangan.
"Memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," tutur Febri.
BACA JUGA:Sudah Deklarasi, Sutardi Makin Serius Maju Sebagai Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Cirebon
Febri memastikan dirinya secara pribadi mendukung para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum seadil-adilnya.
"Sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan," pungkas Febri Diansyah.
Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: