SONTOLOYO! Kakek di Majalengka Cabuli Cucu Perempuan yang Baru Berusia 4 Tahun
Kasus kakek cabuli cucu perempuan di Majalengka. Tersangka sudah ditahan. --
Namun akhirnya perbuatan bejat itu terbongkar juga. Warga kemudian melaporkan kakek bejat tersebut ke polisi.
“Pelaku CI dijerat dengan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun,” pungkas Kapolres.
BACA JUGA:Pelaku Balap Liar Diamankan, Dihukum Dorong Motor Dulu, Tanggapan Netizen Bikin Ketawa
BACA JUGA:Pengakuan Warga Karang Jalak yang Mencuri Dompet di Weru, Butuh Uang untuk Bayar Kontrakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: